Minggu, 26 Juni 2011

Masih Layakkah Helm Motor Anda [artikel www.beritaK3.com]

 
Kebijakan SNI pada standar produk helm motor di Indonesia merupakan kebijakan yang sangat baik , dengan adanya standar ini, diharapkan para pengguna roda dua dapat memakai helm yang sudah standar nasional Indonesia ,  atau akan mendapatkan sangsi yang tegas dari pihak polantas, tapi tujuan sebenanya adalah agar para bikers mendapatkan perlindungan helm yang memang berkualitas, sehingga diharapkan akan aman apabila terjadi kecelakaan.



Tapi yang jadi masalah saat ini adalah pemakaian helm yang sebenarnya sesuai standar (merk terdaftar SNI) tapi sudah tidak layak pakai, berikut beberapa tips untuk mengetahui apakah helm anda masih layak atau tidak ?

 

  1. Periksa pengunci  tali pengamanan helm anda, tali dan pengunci ini berfungsi sebagai pengunci helm dikepala anda agar tidak jatuh, pastikan si pengunci helm dapat dikunci, dan mudah untuk dibuka, karena biasanya pada helm yang sudah lama digunakan, pengunci nya akan berkarat dan susah untuk dibuka, bahkan ada beberapa kasus malah tidak bisa dikunci, segera ganti helm anda apabila sudah terjadi kondisi tersebut.
  2. Lihat tanggal pembuatan helm, karena biasanya merk-merk helm SNI yang sudah ternama, menyematkan tahun pembuatan helm , dan yang perlu kita ketahui bahwa rata-rata helm mempunyai masa kadaluarsa sampai dengan 5 tahun.
  3. Periksa sterofoam pada helm, sterofoam ini berfungsi sebagai peredam getaran pada saat benturan, cara memeriksanya adalah dengan menekan sterofoam kuat-kuat apabila terdapat bekas tekanan dan bekas tekanan tidak kembali normal, maka dapat dipastikan sterofoam helm anda sudah kadaluarsa.
  4. Lihat juga busa yang terdapat pada helm anda,apakah sudah kendor karena biasanya kalau helm yang terlalu lama, busa mengalami penyusutan dan penipisan bentuk, sehingga helm akan terasa kendor, dan ujung-ujungnya apabila terjadi kecelakaan malah membuat cendera si pengguna helm tersebut, so ganti helm apabila anda sudah mengalami gejala seperti ini.
  5. Ingat-ingat apakah helm anda sudah mengalami benturan yang keras, sebab apabila helm sudah mengalami benturan minimal di kecepatan 40 km/jam helm sebenarnya helm sudah mengalami perubahan fisik, walaupun secara kasat mata helm tidak ada yang berubah, disarankan bagi anda untuk mengganti helm apabila anda sudah mengalami kecelakaan yang besar.

     tahun pembuatan helm ini 2010

    Pada akhirnya semuanya bermuara pada kita, apakah tujuan kita memakai helm hanya sebagai pemantas saja agar kita tidak ditindak Polisi karena tidak memakai helm atau tujuan penggunaan helm kita benar-benar unuk keselamatan, kalau memang untuk tujuannya untuk keselamatan, maka pastikan helm anda benar-benar layak menjadi alat keselamatan anda.

    ARGO MUHARDITO

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar